Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman, merupakan pemberitahuan tentang sesuatu hal yang ditujukan kepada pegawai, masyarakat umum atau kepada pihak- pihak yang tercantum dalam isi pengumuman.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan pengumuman oleh Menteri dan dapat didelegasikan pada pejabat Eselon I atau Eselon II (atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan pengumuman terdiri atas:
a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi PENG pada penomoran;
b. batang tubuh pengumuman terdiri atas :
1. kalimat pembuka;
2. isi pengumuman; dan
3. kalimat penutup.
c. penutup merupakan bagian akhir dari pengumuman meliputi penandatanganan atau penetapan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini;
dan
d. penggandaan dan pendistribusian pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
