Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Edaran merupakan naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat edaran oleh Menteri Pertahanan atau eselon I atau atas nama eselon I eselon II atau eselon II (Kapus Kemhan dan Kepala Biro Setjen Kemhan) sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan. (3) Susunan kerangka surat edaran terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SE pada penomoran; b. batang tubuh surat edaran memuat substansi surat edaran dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. memuat alasan tentang perlunya dibuat surat edaran; 2. memuat peraturan yang menjadi dasar pembuatan surat edaran; dan 3. memuat pemberitahuan tentang hal-hal dianggap mendesak. c. penutup meliputi penandatanganan atau penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan d. penggandaan dan pendistribusian surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda