Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tugas merupakan bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel non organik/anggota organisasi Dharma Wanita, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat tugas oleh pimpinan/pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugasnya. (3) Susunan kerangka, penggandaan dan distribusi surat tugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 ayat (3), ayat (4) Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id