Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar distribusi merupakan daftar susunan jabatan yang dibuat oleh pejabat di bidang Minu digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah dinas:
a. pengelompokan daftar distribusi dapat diatur dengan pola umum sebagai berikut:
1. kelompok pertama adalah jabatan yang berada di lingkungan Kemhan;
2. kelompok kedua adalah jabatan-jabatan yang berada di luar lingkungan Kemhan;
3. tiap kelompok dapat dirinci lagi menurut kebutuhan satuan/ instansi; dan
4. untuk memudahkan penggunaan, susunan kelompok distribusi berikut rinciannya dapat diberi kode.
b. cara pemakaian daftar distribusi sebagai berikut:
1. setiap distribusi menunjukkan batas pejabat yang berhak menerima naskah dinas;
2. daftar distribusi tidak digunakan jika suatu naskah dinas didistribusikan untuk pejabat tertentu; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar distribusi naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Koreksi Anda
