Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar distribusi merupakan daftar susunan jabatan yang dibuat oleh pejabat di bidang Minu digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah dinas: a. pengelompokan daftar distribusi dapat diatur dengan pola umum sebagai berikut: 1. kelompok pertama adalah jabatan yang berada di lingkungan Kemhan; 2. kelompok kedua adalah jabatan-jabatan yang berada di luar lingkungan Kemhan; 3. tiap kelompok dapat dirinci lagi menurut kebutuhan satuan/ instansi; dan 4. untuk memudahkan penggunaan, susunan kelompok distribusi berikut rinciannya dapat diberi kode. b. cara pemakaian daftar distribusi sebagai berikut: 1. setiap distribusi menunjukkan batas pejabat yang berhak menerima naskah dinas; 2. daftar distribusi tidak digunakan jika suatu naskah dinas didistribusikan untuk pejabat tertentu; dan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar distribusi naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Koreksi Anda