Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Perintah merupakan bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan yang memuat kehendak untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat perintah oleh Menteri Pertahanan atau atas nama Menteri Pertahanan eselon I atau atas nama eselon I eselon II atau eselon II (Kapus Kemhan dan Karo Setjen Kemhan) sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan. (3) Susunan kerangka surat perintah terdiri atas: a. kepala, berupa : 1. lambang negara warna emas dan kop instansi untuk surat perintah yang ditandatangani Menteri, 2. lambang negara warna hitam dan kop instansi untuk surat perintah yang ditandatangani atas nama Menteri, dan 3. Logo Kemhan dan kop Satker untuk surat perintah yang ditandatangani oleh: a) eselon I; b) atas nama eselon I eselon II ; atau c) eselon II (Kapus Kemhan dan Karo Setjen Kemhan) b. penomoran Sprin, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. bentuk naskah dinas surat perintah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; 2. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, dengan urutan sebagai berikut: a) kode singkatan SPRIN; b) nomor urut dengan angka Arab; c) M singkatan dari Menteri apabila ditandatangani oleh Menteri; d) tanpa M apabila ditandatangani oleh Eselon I atau Eselon II e) bulan dengan angka Romawi; dan f) tahun dengan angka Arab. c. batang tubuh Sprin memuat substansi Sprin dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. Konsideran meliputi: a. Pertimbangan memuat alasan/tujuan dikeluarkannya Sprin; dan b. Dasar memuat ketentuan/hal yang dijadikan landasan dikeluarkannya Sprin, penyusunannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ini. 2. Diktum meliputi: a. kata Diperintahkan, ditulis di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital; b. kata Kepada, ditulis di tepi kiri serta nama personel yang diperintahkan dan/atau jabatannya; c. kata Untuk, ditulis di bawah kata Kepada, disertai tugas- tugas yang harus dilaksanakan penerima perintah. d. penutup merupakan bagian akhir dari Sprin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini. (4) Penggandaan dan pendistribusian Sprin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda