Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penulisan lampiran diatur sebagai berikut: a. lampiran dapat diikuti sublampiran, sublampiran diikuti subsublampiran dan subsubsublampiran, diatur sebagai berikut: 1. pada naskah dinas peraturan sebagaimana tercantum dalam Pasal; 2. pada naskah dinas keputusan, Juklak, Juknis, surat edaran, surat perintah, surat tugas, adanya lampiran dinyatakan di dalam diktum/isi; 3. pada naskah dinas surat, adanya lampiran dan jumlahnya dicantumkan di dalam ruang lampiran disamping dinyatakan di dalam teks; dan 4. pada naskah dinas laporan dan sejenisnya lampiran ditulis di bawah referensi dengan cara sama dan selanjutnya disusun setelah naskah induk sesuai dengan urutan yang ditetapkan. b. jika naskah dinas sebagaimana tersebut pada huruf a. nomor 2, nomor 3, dan nomor 4 memiliki beberapa lampiran, maka setiap halaman pertama lampiran diberi kode dengan menyebutkan nama naskah dinas, nomor dan tanggal, huruf awal menggunakan huruf kapital, lampiran ditulis di sudut kanan pada halaman pertama dengan huruf Arial ukuran 11 (sebe3las), jika lampiran tersebut lebih dari satu halaman maka halaman dua dan seterusnya tidak perlu dicantumkan lagi kode lampiran, untuk lampiran tunggal tidak diberi nomor urut, lampiran yang lebih dari satu diberi nomor urut dengan angka Romawi penulisannya sebagai berikut: Lampiran Keputusan Menteri Nomor : Tanggal : Lampiran I Keputusan Menteri Nomor : Tanggal : c. jika lampiran diikuti sublampiran, sublampiran diberi nomor urut dengan huruf abjad kapital, sublampiran tunggal tidak diberi nomor urut penulisannya sebagai berikut: Sublampiran dari Lampiran Keputusan Menteri Nomor : Tanggal : Sublampiran A dari Lampiran Keputusan Menteri Nomor : Tanggal : d. jika sublampiran diikuti subsublampiran, subsublampiran diberi nomor urut dengan angka arab, subsublampiran tunggal tidak diberi nomor urut penulisannya sebagai berikut: Subsublampiran Sublampiran A dari Lampiran Keputusan Menteri Nomor : Tanggal : Subsublampiran 1 Sublampiran A dari Lampiran I Keputusan Menteri Nomor : Tanggal : e. jika subsublampiran suatu naskah dinas diikuti subsubsublampiran, maka diberi nomor urut dengan huruf kecil, subsubsublampiran tunggal tidak diberi nomor urut penulisannya sebagai berikut: Subsubsublampiran Subsublampiran 1 Sublampiran A dari Lampiran I Keputusan Menteri Nomor : Tanggal : Subsubsublampiran a Subsublampiran 1 Sublampiran A dari Lampiran I Keputusan Menteri Nomor : Tanggal : f. jika lampiran suatu naskah dinas terdiri atas berbagai tingkat klasifikasi, maka seluruh lampiran diperlakukan menurut tingkat klasifikasi tertinggi; dan g. penulisan lampiran pada naskah dinas bentuk Peraturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id