Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Tetap yang disingkat Protap, merupakan naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk pimpinan tentang cara serta urutan penindakan suatu kegiatan operasional atau administrasi tertentu yang harus diikuti oleh individu pejabat atau unit organisasi tertentu yang diinginkan oleh pimpinan untuk dijadikan tugas rutin.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatangan Prosedur Tetap yaitu:
a. pejabat eselon I atau eselon II, atau a.n. eselon II, eselon III sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan;
dan
b. eselon II sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu Kapus Kemhan dan Kepala Biro Setjen Kemhan.
(3) Susunan kerangka prosedur tetap terdiri atas:
a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi PROTAP pada penomoran;
b. batang tubuh Protap memuat substansi Protap dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
1. pengelompokan materi Protap dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal; dan
2. bila materi atau substansi Protap terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Protap dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Protap.
c. penutup merupakan bagian akhir dari Protap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini.
(4) Penggandaan dan pendistribusian protap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
