Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dasar merupakan acuan/referensi dalam pembuatan dinas yang berupa peraturan perundang-undangan, naskah dinas, dan dokumen lainnya dengan ketentuan:
a. penulisan dasar diatur sebagai berikut:
1. dasar, terdapat pada pasal pertama didahului kata-kata dasar diikuti titik dua;
2. pada naskah dinas yang berbentuk Keputusan, referensi dinyatakan di dalam konsiderans Mengingat, sedangkan pada surat perintah, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, surat edaran dan pengumuman, dinyatakan dalam dasar.
b. naskah dinas apabila referensi hanya satu maka dinyatakan dengan menggunakan tanda baca kurang (-) sebagai pengganti nomor; dan
c. referensi yang lebih dari satu harus dinyatakan secara jelas dengan menggunakan nomor secara berurutan dan disusun berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tataran referensi sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. kelompok UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
3. kelompok PERATURAN PEMERINTAH;
4. kelompok Peraturan PRESIDEN;
5. kelompok Keputusan PRESIDEN;
6. kelompok Peraturan Menteri;
7. kelompok Keputusan Menteri; dan
8. kelompok naskah dinas lainnya.
Koreksi Anda
