Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis merupakan bentuk naskah dinas yang bersifat membimbing yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan secara teknis suatu bidang kegiatan, berdasarkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan petunjuk teknis yaitu: a. pejabat eselon I atau eselon II atau dan a.n. eselon II, eselon III sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan; dan b. eselon II sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu Kapus Kemhan dan Kepala Biro Setjen Kemhan. (3) Susunan kerangka petunjuk teknis terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi JUKNIS pada penomoran; b. batang tubuh Juknis memuat substansi Juknis dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. pengelompokan materi Juknis dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal; dan 2. bila materi atau substansi Juknis terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Juknis dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Juknis. c. penutup merupakan bagian akhir dari Juknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini. (4) Penggandaan dan pendistribusian Juknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id