Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penulisan alamat tujuan diatur sebagai berikut: a. penulisan alamat ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut: Kepada Yth. Sekjen Kemhan di Jakarta b. penulisan alamat ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan lebih dari satu maksimal lima nomor, penulisannya sebagai berikut: c. apabila alamat pejabat yang dikirim lebih dari lima nomor, maka dibuat daftar alamat sebagai lampiran: Kepada Yth. Pejabat tersebut dalam lampiran di Jakarta Kepada Yth. 1. Sekjen Kemhan 2. Irjen Kemhan 3. Dirjen Strahan Kemhan 4. Dirjen Renhan Kemhan 5. Dirjen Kuathan Kemhan di Jakarta d. pencantuman kata Yth pada alamat yang terletak pada kelompok penutup naskah dinas, ditulis di sebelah kiri bawah sejajar dengan pejabat yang menandatangani naskah tersebut, diketik setelah kata kepada diikuti tanda baca titik dua seperti naskah dinas keputusan, Juklak, Juknis, Protap, surat edaran, pengumuman, letaknya sejajar dengan pangkat/golongan penandatangan, namun dalam keadaan khusus dapat disesuaikan dengan panjang kertas, penulisannya sebagai berikut: Kepada Yth: 1. Kas Angkatan 2. Kasum TNI. Tembusan: 1. Menteri 2. Panglima TNI. e. pada alamat tembusan, tidak dicantumkan Yth serta diberi garis penutup sepanjang kalimat yang paling panjang, penulisannya sebagai berikut: Tembusan: 1. Menteri 2. Panglima TNI. f. alamat tembusan pada naskah dinas Keputusan tidak dicantumkan Yth serta tidak diberi garis penutup, penulisannya sebagai berikut: a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Eris Herryanto, M.A. Marsekal Madya TNI a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Eris Herryanto, M.A. Marsekal Madya TNI Tembusan Keputusan Menteri Pertahanan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2. Menteri Pertahanan 3. Kasad 4. Kasal. g. bentuk naskah dinas yang menggunakan kata salinan adalah naskah dinas bentuk Keputusan, penulisannya sebagai berikut: Salinan Keputusan Menteri Pertahanan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2. Menteri Pertahanan 3. Kasad 4. Kasal.
Koreksi Anda