Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan merupakan bentuk naskah dinas yang bersifat membimbing yang mengatur dan memuat petunjuk tentang tatacara pelaksanaan suatu bidang kegiatan, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan petunjuk pelaksanaan yaitu: a. pejabat eselon I atau Eselon II sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan; dan b. eselon II sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu Kapus Kemhan dan Kepala Biro Setjen Kemhan. (3) Susunan kerangka petunjuk pelaksanaan terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi JUKLAK pada penomoran; b. batang tubuh Juklak memuat substansi Juklak dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. pengelompokan materi Juklak dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal; dan 2. bila materi atau substansi Juklak terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Juklak dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Juklak. c. penutup merupakan bagian akhir dari Juklak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini. (4) Penggandaan dan pendistribusian Juklak diatur sebagai berikut: a. distribusi Juklak merupakan alamat distribusi; b. alamat distribusi dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan; dan c. pencantuman tembusan Juklak disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi.
Koreksi Anda