Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan judul pada naskah dinas diatur sebagai berikut: a. judul hendaknya berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari kalimat yang mengikutinya; penulisan salah: Maksud. Memberikan gambaran........ seharusnya : Maksud. Penyusunan naskah .......ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran ........ atau: Maksud. Maksud dari penyusunan naskah ini adalah untuk memberikan gambaran ........ b. kebanyakan isi naskah dinas dimulai dengan suatu rumusan singkat yang disebut judul karangan, dalam naskah dinas yang sederhana, dalam surat dan nota dinas, judul karangan ditulis di ruang “hal”, sedangkan dalam bentuk peraturan, keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, surat edaran dan pengumuman judul karangan ditulis di bawah “Tentang”; c. judul tengah ditulis ditengah, seluruhnya dalam huruf kapital dan tidak diakhiri dengan titik, judul tengah digunakan untuk menggambarkan seluruh isi teks yang terdapat dibawahnya sampai ke judul tengah berikutnya, oleh karena itu rumusannya harus merangkum seluruh isi teks tersebut; d. judul samping merupakan satu baris tersendiri, diketik mulai dari tepi kiri, seluruhnya dalam huruf besar dan tidak diakhiri dengan titik, digunakan untuk menggambarkan seluruh isi pasal yang terdapat di bawahnya sampai ke judul samping atau judul berikutnya, oleh karena itu rumusannya harus dapat merangkum seluruh isi pasal tersebut; e. judul pasal adalah rumusan singkat tentang isi pasal, ditulis mulai dari tepi kiri sebaris dengan nomor pasal dan diakhiri dengan titik, sehingga mencakup seluruh isi pasal yang bersangkutan termasuk subpasal di bawahnya; dan f. judul subpasal adalah rumusan singkat tentang isi subpasal yang ditulis sebaris dengan nomor subpasal dan diakhiri dengan titik, sehingga mencakup seluruh isi subpasal yang bersangkutan termasuk subpasal di bawahnya. (2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan judul, sebagai berikut: a. perumusan judul hendaklah singkat, padat dan dapat menggambarkan seluruh persoalan yang tercakup didalamnya; b. sesuai dengan pengertian judul tengah, bab dan bagian dapat pula digolongkan ke dalam judul tengah, dalam hal ini kata “bab” dan/atau “bagian” harus dicantumkan di atas judul tengah; c. pemakaian judul di dalam suatu naskah dinas hendaklah konsisten, jika suatu pasal mempunyai judul pasal, diusahakan agar seluruh pasal di dalam naskah dinas yang bersangkutan mempunyai judul pasal; dan d. sesuai dengan ketentuan jika judul pasal ditulis di tengah maka kata “Pasal” dicantumkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id