Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Bersama merupakan suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua atau lebih pejabat setingkat Menteri, merupakan dasar untuk pelaksanaan tentang hal-hal yang telah disepakati dan perlu ditetapkan bersama antar Instansi yang berkepentingan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan keputusan bersama adalah Menteri Pertahanan bersama dengan pejabat setingkat Menteri.
(3) Susunan kerangka keputusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan ditambahkan kata ”Bersama” sesuai kata ”Keputusan”.
(4) Susunan kerangka penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan pihak yang menandatangani.
(5) Penggandaan dan pendistribusian keputusan bersama diatur sebagai berikut:
a. distribusi keputusan bersama merupakan alamat distribusi, menurut keperluan;
b. pencantuman alamat pejabat disusun sesuai urutan pangkat, jabatan dan tingkat organisasi.
Koreksi Anda
