Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Naskah dinas disusun menurut pengelompokan ruang lingkupnya, secara umum terdiri atas bab, bagian, pasal, subpasal dan seterusnya, ada beberapa hal yang dapat digunakan sebagai berikut:
a. menggunakan susunan bab, bagian dan pasal, maka bab merupakan kelompok terbesar yang terdiri atas beberapa bagian dan bagian terdiri atas beberapa pasal dan bagian dicantumkan di tengah, penulisan diatur sebagai berikut :
1. jika pasal dicantumkan di samping kiri, maka penulisannya tidak menggunakan kata “pasal“, cukup nomor pasal saja;
dan
2. jika pasal dicantumkan di tengah, maka penulisannya terdiri atas kata “Pasal“ dan nomor pasal.
b. menggunakan susunan bab dan pasal, maka bab merupakan kelompok terbesar yang terdiri atas sejumlah pasal;
c. naskah dinas yang menggunakan susunan judul tengah, judul samping dan pasal, maka susunannya tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal, judul tengah merupakan kelompok terbesar yang mencakup beberapa judul samping dan judul samping meliputi sejumlah pasal, nomor urut pasal seluruhnya ditulis di samping kiri;
d. naskah dinas yang menggunakan susunan judul tengah dan pasal, maka susunannya juga tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal, judul tengah mencakup semua pasal dibawahnya, nomor pasal seluruhnya ditulis di samping kiri;
e. naskah dinas yang menggunakan susunan judul samping dan pasal, maka susunannya juga tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal judul samping mencakup pasal-pasal yang terdapat dibawahnya, semua nomor pasal ditulis di samping kiri;
dan
f. naskah dinas yang menggunakan susunan pasal, maka seluruh materi naskah dinas dituangkan ke dalam urutan pasal, baik di samping kiri ataupun tengah, susunan ini digunakan untuk suatu naskah dinas dengan ruang lingkup yang sederhana, khusus pada naskah dinas yang berbentuk surat, pemakaian nomor pasal tidak merupakan keharusan.
Koreksi Anda
