Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan merupakan bentuk naskah dinas, yang bersifat MENETAPKAN dan tidak mengatur dalam hal pelaksanaan dari suatu kebijakan Menteri Pertahanan. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan keputusan adalah: a. Menteri Pertahanan; b. Eselon I; c. atas nama Menteri Pertahanan Eselon I; d. atas nama Menteri Pertahanan, Sekretaris Jenderal u.b. Karopeg, khusus untuk pembinaan personel pangkat Bintara/Tamtama/Golongan II dan Golongan I. e. atas nama eselon I eselon II; (3) Susunan kerangka keputusan terdiri atas: a. kepala, berupa : 1. lambang negara warna emas dan kop instansi untuk keputusan yang ditandatangani Menteri, 2. lambang negara warna hitam dan kop instansi untuk keputusan yang ditandatangani atas nama Menteri, dan 3. Logo Kemhan dan kop Satker untuk keputusan yang ditandatangani oleh: a) eselon I ; dan b) atas nama eselon I eselon II. b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. bentuk naskah dinas keputusan dan nama jabatan yang MENETAPKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; 2. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, dengan urutan sebagai berikut: a) kode singkatan KEP; b) nomor urut dengan angka Arab; c) M singkatan dari Menteri apabila ditandatangani oleh Menteri; d) tanpa M apabila ditandatangani oleh Eselon I atau Eselon II e) bulan dengan angka Romawi; dan f) tahun dengan angka Arab. 3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan 4. nama keputusan dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi: 1. jabatan pembentuk keputusan, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma; 2. konsiderans, merupakan uraian singkat mengenai pokok- pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang; b) pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya; c) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;); dan d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pertahanan tentang …………….. 3. dasar hukum, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: a) dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; b) dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan keputusan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatannya dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan pembuatan keputusan tersebut; c) keputusan yang akan dicabut dengan keputusan yang akan dibentuk atau yang sudah ditetapkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum; d) ketentuan penyusunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ini; e) pada konsiderans keputusan, disamping kata Menimbang dan Mengingat, jika diperlukan dapat ditambah kata Memperhatikan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) apabila ada surat dari satuan bawah atau instansi lain yang dapat dijadikan pertimbangan untuk pembentukan keputusan; 2) merupakan hasil keputusan rapat unsur pimpinan; dan 3) merupakan hasil dari pertimbangan unsur pimpinan. 4. diktum, merupakan kelompok penulisan pada keputusan meliputi kata MEMUTUSKAN dan, kata MENETAPKAN, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: a) kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; dan b) kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat, penulisannya diawali huruf kapital dan dikuti huruf kecil serta diakhiri dengan tanda baca titik dua; dan c) setelah titik dua pada kata MENETAPKAN, nama yang tercantum dalam judul ditulis lagi dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG ………............................... d. batang tubuh keputusan memuat semua substansi keputusan dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. dirumuskan dalam nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua; 2. bila materi atau substansi keputusan terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran keputusan dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan; 3. pada materi keputusan dapat dicantumkan penetapan lainnya, misalnya penentuan saat berlakunya keputusan, pembatalan/ pencabutan ataupun penetapan ketentuan lainnya; dan 4. pada bagian akhir pencantuman materi batang tubuh keputusan dicantumkan: a) kata “apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya” yaitu untuk mengantisipasi kemungkinan diadakannya perbaikan atas kekeliruan yang terjadi; b) untuk keputusan yang MENETAPKAN status, jabatan dan mutasi personel sebagai berikut: 1) kata “Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya”; apabila keputusan tersebut untuk lebih dari 1 (satu) orang 2) kata “Salinan keputusan ini disampaikan kepada:” diikuti penulisan jabatan personel yang berhak menerima karena terkait dengan keputusan tersebut, disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; 3) kata “Asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya”, apabila keputusan tersebut untuk 1 (satu) orang; dan 4) kata “Tembusan keputusan ini disampaikan kepada:” diikuti penulisan jabatan personel yang berhak menerima karena terkait dengan keputusan tersebut, disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; c) untuk keputusan yang MENETAPKAN selain status, jabatan dan mutasi personel sebagai berikut: 1) kata “Keputusan ini disampaikan kepada Yth:”, diikuti penulisan nama dan/atau jabatan personel yang berhak menerima; dan 2) kata “Tembusan keputusan ini disampaikan kepada:” diikuti penulisan jabatan personel yang berhak menerima karena terkait dengan keputusan tersebut, disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi. d) kalimat sebagaimana tercantum dalam huruf b) dan huruf c) sekaligus merupakan tujuan/alamat distribusi untuk keputusan, penulisannya sebagai berikut: KEEMPAT : Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Sekjen Kemhan 2. Dirjen Strahan Kemhan 3. Dirjen Renhan Kemhan. KELIMA : Tembusan keputusan ini disampaikan kepada: 1. Wakil Menteri Pertahanan 2. Irjen Kemhan 3. Dirjen Kuathan Kemhan 4. Kabadiklat Kemhan 5. Aspers Panglima TNI e. penutup merupakan bagian akhir dari keputusan meliputi materi sebagai berikut: 1. penandatanganan dan pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri ini; 2. penggandaan dan pendistribusian keputusan diatur sebagai berikut: a) disesuaikan dengan tujuan/alamat ditribusi sebagaimana tercantum pada huruf d. nomor 4. Huruf c) dan huruf d) Peraturan Menteri ini; b) jika alamat distribusi tidak dicantumkan, keputusan didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan; c) keputusan tentang status, jabatan dan mutasi personel untuk satu orang, tidak disalin dan tidak dipetik, asli untuk yang bersangkutan sedangkan yang lain sebagai tembusan; d) salinan/petikan keputusan ditandatangani oleh pejabat Biro TU Setjen Kemhan disesuaikan dengan pangkat/golongan personel dan diperbanyak sesuai dengan alamat serta dibubuhi cap instansi Setjen Kemhan, sedangkan pada tajuk tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan dicantumkan tulisan cap/tertanda, diatur sebagai berikut: 1) salinan/petikan keputusan untuk Pati dan PNS Gol. IV/b ke atas ditandatangani oleh Karo TU Setjen Kemhan; 2) salinan/petikan keputusan untuk Perwira dan PNS Gol. III/d sampai dengan Golongan IV/a ditandatangani oleh Kabag Takahdissip; dan 3) salinan/petikan keputusan untuk Bintara, Tamtama dan PNS Golongan II dan Golongan I oleh Kasubbag Takahdis.
Koreksi Anda