Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dan pencantuman derajat di dalam naskah dinas diatur sebagai berikut: a. yang dimaksud dengan derajat di sini adalah tingkat kecepatan penyelesaian/ penyampaian suatu naskah dinas; b. derajat ditentukan oleh pejabat yang menandatangani surat atau oleh Kabagum/Kabag TU/Kabag Takahdissip/Kasubbag TU/Kasubbag TU/ Kasubbag Takahdis; c. pejabat yang bertugas menyampaikannaskah dinas dalam hal ini kurir berkewajiban menyampaikan naskah dinas tersebut menurut derajat yang ditentukan oleh pengirim berita; d. penyelesaian suatu naskah dinas disesuaikan dengan derajatnya; e. tingkat kecepatan penyelesaian/penyampaian naskah dinas dibedakan atas: 1. kilat, yang berarti bahwa naskah dinas harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan seketika itu juga kepada pejabat yang berkepentingan; 2. segera, yang berarti bahwa naskah dinas harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam kepada pejabat yang berkepentingan; dan 3. biasa, yang berarti bahwa naskah dinas harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian ekspedisi/kantor berita, sesuai dengan jadwal perjalanan kurir, kepada pejabat yang berkepentingan. f. pencantuman tulisan derajat kilat dan segera, dibubuhkan pada sudut kanan atas naskah dinas dan pada sampulnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id