Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Direktur Jenderal Kemhan merupakan bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kemhan sesuai bidang tugasnya yaitu: a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri; dan b. menyelenggarakan pengaturan lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Peraturan Direktur Jenderal Kemhan adalah Direktur Jenderal Kemhan. (3) Format penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Kemhan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Menteri ini, namun kepala naskah menggunakan Logo dan Kop Instansi/Satker yang menyesuaikan ketentuan naskah dinas yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kemhan. (4) Peraturan Direktur Jenderal tidak perlu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM karena tidak dimasukkan ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (5) Peraturan Direktur Jenderal tidak diautentikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id