Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemakaian kait/baris spasi vertikal dalam naskah dinas diatur sebagai berikut: a. 1 (satu) kait/baris digunakan untuk naskah akhir bukan konsep suatu naskah dinas, jika isi naskah dinas tidak terlalu panjang, untuk kerapian dan keserasian pengetikannya dapat lebih dari 1 (satu) kait, misalnya 1½ (satu setengah) kait; b. dua kait/baris digunakan: 1. antara ayat dengan ayat; 2. antara pasal dengan pasal apabila ditulis dari samping kiri; 3. antara pasal dengan subpasal; 4. antara subpasal dengan subpasal/subsubpasal; 5. antara subsubpasal dengan subsubpasal/subsubsubpasal; 6. antara judul samping dengan teks di bawahnya; 7. pada kelompok referensi dan lampiran suatu naskah dinas; dan 8. antara u.p. dengan teks di bawahnya. c. tiga kait/baris digunakan: 1. antara pasal dengan pasal apabila ditulis ditengah; 2. antara judul paragraf dengan pasal yang ditulis di tengah; 3. antara judul bagian dengan paragraf yang ditulis di tengah; 4. antara kelompok alamat kepada dan kelompok alamat tembusan jika kedua kelompok ini diletakkan di bagian penutup di sebelah kiri bawah halaman; 5. antara klasifikasi dengan tepi atas kertas; 6. antara nomor halaman dan baris pertama teks di bawahnya, jika tidak ada klasifikasi; 7. antara penunjukan lampiran dan teks naskah dinas; 8. antara baris terakhir dengan judul samping; 9. antara baris terakhir dengan klasifikasi; 10. antara baris terakhir dan judul tengah; 11. antara baris terakhir tulisan dengan tajuk tanda tangan; dan 12. antara klasifikasi dengan tepi bawah kertas. d. empat kait/baris digunakan antara nama jabatan dan nama pejabat pada tajuk tanda tangan.
Koreksi Anda