Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemakaian kait/baris spasi vertikal dalam naskah dinas diatur sebagai berikut:
a. 1 (satu) kait/baris digunakan untuk naskah akhir bukan konsep suatu naskah dinas, jika isi naskah dinas tidak terlalu panjang, untuk kerapian dan keserasian pengetikannya dapat lebih dari 1 (satu) kait, misalnya 1½ (satu setengah) kait;
b. dua kait/baris digunakan:
1. antara ayat dengan ayat;
2. antara pasal dengan pasal apabila ditulis dari samping kiri;
3. antara pasal dengan subpasal;
4. antara subpasal dengan subpasal/subsubpasal;
5. antara subsubpasal dengan subsubpasal/subsubsubpasal;
6. antara judul samping dengan teks di bawahnya;
7. pada kelompok referensi dan lampiran suatu naskah dinas; dan
8. antara u.p. dengan teks di bawahnya.
c. tiga kait/baris digunakan:
1. antara pasal dengan pasal apabila ditulis ditengah;
2. antara judul paragraf dengan pasal yang ditulis di tengah;
3. antara judul bagian dengan paragraf yang ditulis di tengah;
4. antara kelompok alamat kepada dan kelompok alamat tembusan jika kedua kelompok ini diletakkan di bagian penutup di sebelah kiri bawah halaman;
5. antara klasifikasi dengan tepi atas kertas;
6. antara nomor halaman dan baris pertama teks di bawahnya, jika tidak ada klasifikasi;
7. antara penunjukan lampiran dan teks naskah dinas;
8. antara baris terakhir dengan judul samping;
9. antara baris terakhir dengan klasifikasi;
10. antara baris terakhir dan judul tengah;
11. antara baris terakhir tulisan dengan tajuk tanda tangan; dan
12. antara klasifikasi dengan tepi bawah kertas.
d. empat kait/baris digunakan antara nama jabatan dan nama pejabat pada tajuk tanda tangan.
Koreksi Anda
