Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penentuan batas ketukan/spasi horisontal diatur sebagai berikut:
a. pasal dengan judul, pengetikannya dengan urutan sebagai berikut:
1. nomor pasal diketik di ruang tepi, diikuti dengan titik;
2. huruf pertama judul pasal diketik pada ketukan keenam dari nomor pasal dan ditutup dengan titik; dan
3. huruf pertama teks diketik pada ketukan keenam setelah titik, sedangkan pengetikan baris-baris selanjutnya diketik lurus di bawah huruf pertama judul pasal.
b. pasal tanpa judul, pengetikannya dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. nomor pasal diketik di ruang tepi diikuti dengan titik; dan
2. huruf pertama teks dimulai pada ketukan keenam dari ruang tepi, sedangkan huruf pertama baris kedua dan seterusnya diketik lurus di bawah huruf pertama dari teks, pengetikan huruf pertama pada setiap nomor pasal yang sejenis mengikuti penulisan pada nomor di atasanya sehingga membentuk garis ke bawah meskipun nomor pasal lebih dari satu angka seperti nomor 10 (sepuluh) ke atas.
c. subpasal dengan judul, pengetikan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. huruf penunjuk nomor subpasal diketik pada ketukan keenam dari ruang tepi/nomor pasal dan diakhiri dengan titik;
2. huruf pertama judul subpasal diketik pada ketukan keenam setelah titik dan diakhiri dengan titik; dan
3. pengetikan huruf pertama teks dilakukan pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya diketik lurus di bawah subpasal.
d. subpasal tanpa judul, urutan pengetikannya dilakukan sebagai berikut:
1. huruf penunjuk nomor subpasal diketik pada ketukan keenam dari nomor pasal/ruang tepi dan diakhiri dengan titik; dan
2. huruf pertama teks diketik pada ketukan keenam setelah titik, sedangkan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya diketik lurus di bawah huruf pertama subpasal.
e. angka penunjuk nomor subsubpasal diketik tepat di bawah huruf pertama teks/judul subpasal diikuti dengan kurung tutup dan tidak diakhiri dengan titik, huruf pertama teks subsubpasal diketik pada ketukan keenam setelah kurung tutup, pengetikan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya dimulai tepat di bawah huruf pertama teks/judul subsubpasal;
f. naskah dinas tanpa nomor pasal diatur sebagai berikut:
1. tiap alinea dalam naskah dinas tanpa nomor pasal dianggap sebagai satu pasal untuk pengetikan huruf pertama dari setiap alinea dimulai pada ketukan keenam dari ruang tepi, sedangkan huruf pertama baris-baris berikutnya diketik mulai dari ruang tepi; dan
2. jika dipandang perlu, sebuah alinea dapat mengandung beberapa sub alinea tetapi sub alinea tidak boleh dibagi lagi menjadi sub- sub alinea, penulisan sub alinea mengikuti ketentuan tersebut pada huruf d.
g. hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. ketentuan tersebut pada huruf a dan huruf b tidak berlaku untuk pasal dan nomor pasal yang ditulis di tengah; dan
2. pengetikan dengan komputer yang pengaturan garis tepi kirinya berjalan secara otomatis, agar diusahakan jarak antara kata tidak melebihi 2 (dua) ketukan.
Koreksi Anda
