Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengetikan pada naskah dinas Kemhan diatur sebagai berikut:
a. ukuran kertas yang secara resmi digunakan yaitu ukuran kuarto atau A4 (297 mm x 210 mm) dan folio atau F4 (330 mm x 215 mm) dalam keadaan dan kepentingan tertentu, dapat pula digunakan kertas dengan ukuran:
1. folio ganda (430 mm x 330 mm);
2. setengah kuarto (A5 – 210 mm x 148 mm); atau
3. kuarto ganda (A3 – 420 mm x 297 mm).
b. naskah dinas ditulis menggunakan kertas berwarna putih dengan kualitas terbaik, khususnya untuk naskah dinas dengan jangka waktu simpan 10 (sepuluh) tahun ke atas;
c. untuk keserasian dan kerapian, tidak seluruh halaman kertas digunakan dalam pembuatan naskah dinas, sehingga perlu ditetapkan ruang tepi atas, tepi bawah, tepi kiri, dan tepi kanan yang tetap dibiarkan kosong, penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada mesin ketik/komputer, diatur sebagai berikut:
1. ruang tepi atas ditetapkan tiga kait/0.8 inci/2.03 cm dari tepi atas kertas, tulisan paling atas adalah klasifikasi, lambang negara/logo Kemhan, nama instansi/kop untuk sampul buku, halaman pertama tanpa nomor halaman;
2. untuk naskah dinas yang menggunakan lambang negara pengetikannya di tengah atas halaman pertama dengan urutan sebagai berikut:
a) klasifikasi apabila ada dalam bentuk buku;
b) lambang negara; dan c) kop nama instansi/nama jabatan tanpa garis bawah dengan jenis huruf arial kapital ditebalkan, ukuran 11 (sebelas).
3. untuk naskah dinas yang menggunakan logo Kemhan ditempatkan disamping kiri kop instansi, pengetikannya di tengah atas halaman pertama dengan urutan sebagai berikut:
a) klasifikasi apabila ada dalam bentuk buku;
b) logo Kemhan dan nama instansi tanpa garis bawah dengan jenis huruf kapital ditebalkan Arial 11 (sebelas).
4. ruang tepi bawah kertas ditetapkan tiga kait/0.8 inci/ 2.03 cm dari tepi bawah kertas, klasifikasi dengan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh) atau alamat instansi dengan huruf Arial ukuran 9 (sembilan) untuk naskah dinas bentuk surat diketik pada halaman pertama, 3 (tiga) kait dari ruang tepi bawah kertas;
5. ruang tepi kiri ditetapkan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) ketukan/1 inci/2.54 cm dari tepi kiri kertas, jika digunakan bolak-balik, maka untuk halaman nomor genap berlaku sesuai ketentuan yang diatur pada ruang tepi kanan yaitu lima ketukan, ketentuan ini berlaku antara lain untuk pengetikan pada sheet stensil, dan pengetikan naskah yang akan dibendel menjadi buku, dan pengetikan naskah lainnya yang diketik bolak-balik;
6. ruang tepi kanan ditetapkan paling sedikit 5 (lima) ketukan/0,6 inci/ 1.52 cm dari tepi kanan kertas, jika digunakan bolak-balik, maka untuk halaman ganjil berlaku sesuai ketentuan yang diatur pada ruang tepi kiri yaitu paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) ketukan; dan
7. konfigurasi margin sebagai berikut:
a) top (atas) :
0,8” = 2.03 cm = 3 (tiga) kait;
b) bottom (bawah) :
0,8” = 2.03 cm = 3 (tiga) kait;
c) left (kiri) :
1” = 2.54 cm = 10 atau 15 ketukan;
d) right (kanan) :
0,6” = 1.52 cm = 5 ketukan;
e) header (klasifikasi atas) :
0,6” = 1,52 cm;
f) footer (klasifikasi bawah) :
0,6” = 1,52 cm; dan g) alamat instansi (untuk naskah dinas bentuk surat) : 2 (dua) kait dari ruang tepi bawah kertas.
d. jenis huruf Arial dan ukuran huruf 11 (sebelas) untuk ST, ukuran huruf 12 (dua belas) untuk naskah lainnya dan ukuran huruf 14 (empat belas) untuk amanat/sambutan, penggunaannya disesuaikan dengan bentuk naskah dinas;
e. jarak spasi satu atau satu setengah sesuai kebutuhan;
f. untuk pengetikan naskah dinas dapat dilaksanakan secara bolak balik; dan
g. hasil ketikan harus rapi, bersih dan jelas.
Koreksi Anda
