Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Instruksi merupakan bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan Menteri, yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan atau penekanan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang pembentukan dan penandatanganan instruksi adalah Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(3) Susunan kerangka Instruksi terdiri atas:
a. kepala, terdiri atas gambar lambang negara warna emas dan pencantuman kop nama instansi; dan
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
1. bentuk naskah dinas instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, dengan urut-urutan sebagai berikut:
a) Instruksi kode singkatan INS;
b) nomor urut dengan angka Arab;
c) M singkatan dari Menteri;
d) bulan dengan angka Romawi; dan e) tahun dengan angka Arab.
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
4. nama instruksi dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi:
1. jabatan pembentuk instruksi, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma;
2. konsiderans, merupakan uraian singkat mengenai pokok- pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan instruksi, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b) pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
c) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma;
dan d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa ........................
perlu MENETAPKAN Instruksi Menteri Pertahanan tentang ...........
3. dasar hukum, merupakan dasar pembuatan instruksi dan adanya peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pembuatan instruksi tersebut, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
a) dasar hukum diawali dengan kata Mengingat;
b) peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi daripada bentuk instruksi;
c) jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
d) ketentuan penyusunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ini;
e) pada konsiderans instruksi, disamping kata Menimbang dan Mengingat, jika diperlukan dapat ditambah kata Memperhatikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) apabila ada surat dari unsur pimpinan atau instansi lain yang dapat dijadikan pertimbangan untuk pembentukkan Instruksi;
2) merupakan hasil keputusan rapat unsur pimpinan;
dan 3) merupakan hasil dari pertimbangan unsur pimpinan.
4. diktum, merupakan kelompok penulisan pada Instruksi meliputi kata Menginstruksikan, kata kepada, penerima Instruksi dan kata untuk dengan ketentuan penulisan sebagai berikut:
a) kata Menginstruksikan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin;
b) kata “kepada” dicantumkan sesudah kata Kepada yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat; dan c) kata “untuk” dicantumkan di bawah kata kepada dan awal kata ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik dua.
d. batang tubuh instruksi memuat semua substansi Instruksi dengan ketentuan penulisan yang dirumuskan dalam nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf kapital; dan
(4) penggandaan dan pendistribusian Instruksi diatur sebagai berikut:
a. distribusi instruksi merupakan alamat distribusi;
b. jika alamat distribusi tidak dicantumkan, instruksi didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan; dan
c. pencantuman alamat pejabat disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi.
Koreksi Anda
