Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus mengenai cap dinas diatur sebagai berikut: a. untuk menjaga adanya pemalsuan cap dinas di lingkungan Kemhan perlu diberi tanda/kode pengaman; b. tanda/kode pengaman sebagaimana tersebut pada huruf a. ditentukan oleh pimpinan instansi/satuan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan sebagai koordinator, dan dikoordinasikan dengan unsur pengamanan di lingkungan masing-masing, penentuan kode pengamanan, perlu dimuatkan dengan suatu berita acara; c. cap dinas resmi yang digunakan oleh Satker dan Subsatker di lingkungan Kemhan dikeluarkan oleh Bag Takahdissip Biro TU Setjen Kemhan; d. Satker dan Subsatker di lingkungan Kemhan tidak diperbolehkan membuat atau menggunakan cap lain selain cap dinas tersebut pada huruf c. tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Biro Tata Usaha Setjen Kemhan. e. naskah kerja sama dengan instansi lain menggunakan cap dinas masing-masing instansi; f. penyimpanan semua cap dinas yang masih berlaku dipertanggungjawabkan kepada sekretariat/bagian tata usaha atau pejabat di bidang Minu yang ditunjuk; g. cap dinas yang mengandung sejarah dan tidak dipergunakan lagi, (perubahan organisasi dan/atau organisasinya dibebaskan/dilikuidasi), disimpan di instansi yang menyelenggarakan fungsi sejarah, Ardok atau di badan kearsipan; dan h. pemusnahan cap dinas yang tidak berlaku karena rusak dan/atau kesalahan administrasi tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Kabag TU/pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda