Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap dinas pada umumnya dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan sedemikian rupa sehingga hanya menyinggung tanda tangan pejabat yang bersangkutan, sekurang-kurangnya ⅓(sepertiga) dari tanda Plh. Kepala Biro Tata Usaha, Jan Pieter Ate, M.Bus Kolonel Cpl NRP 32947 tangan pejabat yang bersangkutan jika keadaan ruangan tidak memungkinkan, cap jabatan/dinas dapat dibubuhkan disebelah kanan tanda tangan. (2) Gambar cap dinas Kemhan berupa gambar logo Kemhan namun tanpa menggunakan gambar peta INDONESIA. (3) Macam cap dinas yaitu: a. cap jabatan, memuat nama jabatan penandatanganan naskah dinas; dan b. cap instansi, memuat nama instansi/Satker. (4) Bentuk cap dinas di lingkungan Kemhan ada tiga macam yaitu : a. bundar; b. oval/bulat telur; dan c. persegi empat. (5) Ukuran atau diameter cap dinas diatur sebagai berikut : a. ukuran cap dinas di lingkungan Kemhan dibuat sama, tidak ditentukan oleh tingkat Jabatan dan Organisasi, yang membedakan adalah tulisan yang terdapat di dalamnya; b. cap dinas berbentuk bundar, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut: Jari-jari lingkaran bertitik pusat pada titik A dengan ukuran: Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tebal garis lingkaran R1 = 0,8 mm R2 = R3 = 0,3 mm a = Nama jabatan/nama instansi b = Lambang Negara/Logo Kemhan (dalam lingkaran A) c = Nama Instansi satu tingkat di bawahnya/Nama Jabatan A - R1 = 20 mm A - R2 = 19,5 mm A - R3 = 15 mm c. bentuk cap dinas bundar sebagai berikut: 1. cap jabatan Menteri 2. cap instansi Kementerian 3. cap jabatan dan cap instansi/Satker/Subsatker: d. cap dinas berbentuk lonjong/bulat telur, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut: Ukuran: A – P1 = A – P2 = 10 mm A – R5 = A – R6 = 26,5 mm A – R1 = 0,75 mm A – R2 = 0,5 mm c R3 – R4 = 0,5 mm Tebal garis = 0,8 mm = lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan, = di dalam lingkaran tengah terdapat 17 garis tegak dengan tebal garis 0,2 mm, = tebal garis lingkar R1, R2, R3, R4, R5 dan R6 = 0,8 mm e. bentuk cap dinas oval/bulat telur yang digunakan Bidang Keuangan Kementerian Pusku Kemhan sebagai berikut: Keterangan: a = PUSAT KEUANGAN KEMHAN b = KEPALA c = BIDANG KEUANGAN KEMENTERIAN = dalam lingkaran terdapat 17 garis arsir (garis tegak lurus dengan tebal garis 0,2 mm) dan nama jabatan untuk cap jabatan = lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tulisan f. cap dinas berbentuk persegi empat (cap jaga/piket), diatur sebagai berikut: A – E = 6 cm A – B = 1 cm B – C = 1 cm C – D = 1 cm E – F = 3 cm F D C B A E KEMENTERIAN PERTAHANAN RI PERWIRA JAGA MERDEKA BARAT 13-14 JAKARTA g. cap dinas ukuran kecil diatur sebagai berikut: 1. Ukuran bentuk bundar: Jari-jari lingkaran A – R1 = 11,25 mm A – R2 = 10,75 mm A – R3 = 7,5 mm = Gambar lingkaran titik hitam sebagai batas tulisan = Tebal garis lingkaran = R1 = 0,6 mm = R2 = R3 = 0,3 mm a = Nama Instansi b = Logo Kemhan c = Nama Instansi satu tingkat di bawahnya/nama jabatan. 2. Ukuran bentuk oval : A – P1 = A – P2 = 15 mm P2 – R3 = P1 – R4 = 22 mm P2 – R2 = P1 – R1 = 19 mm - Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan, dalam lingkaran tengah terdapat 17 (tujuh belas) garis tegak dengan tebal garis 0,2 mm. - Tebal garis lingkaran R1, R2, R3, R4, R5 dan R6 = 0,8 mm (6) Tinta cap dinas berwarna ungu. (7) Penggunaan cap dinas diatur sebagai berikut: a. pejabat dan instansi Kemhan yang menggunakan cap dinas bentuk bundar adalah: 1. tingkat eselon pimpinan: a. Menteri menggunakan cap dinas jabatan dengan gambar lambang negara; dan b. Wakil Menteri Pertahanan menggunakan cap dinas instansi dengan gambar lambang Negara. 2. tingkat eselon I menggunakan cap jabatan dengan gambar logo Kemhan yaitu: a) Irjen Kemhan; b) Sekjen Kemhan; c) Dirjen Kemhan; dan d) Kabadan Kemhan. 3. tingkat Eselon II pelaksana teknis menggunakan cap jabatan dengan gambar logo Kemhan yaitu Kapus Kemhan; 4. tingkat Eselon II yang karena sifat, tugas dan jabatannya diberikan hak dan wewenang sesuai dengan bidangnya masing-masing menggunakan cap instansi bergambar logo Kemhan yaitu: a) Karo Setjen Kemhan; b) Sekretaris Itjen Kemhan; c) Sekretaris Ditjen Kemhan; dan d) Sekretaris Badan Kemhan. 5. tingkat Eselon II (atas nama Eselon I) menggunakan cap instansi dengan gambar logo Kemhan yaitu: a) a.n. Irjen, Inspektur; b) a.n. Dirjen, Direktur; dan c) a.n. Kabadan, Kapus Badan. 6. tingkat Eselon III (atas nama, dan atas nama, untuk beliau) menggunakan cap instansi dengan gambar logo Kemhan yaitu: a) a.n. Dirjen, Direktur u.b. Kasubdit; b) a.n. Kabadan, Kapus Badan u.b. Kabid; c) a.n. Sekretaris Ditjen, Kabag; d) a.n. Sekretaris Itjen, Kabag; e) a.n. Sekretaris Badan, Kabag f) a.n. Kapus Kemhan, Kabag; dan g) a.n. Karo Setjen, Kabag. 7. tingkat Eselon IV (atas nama, untuk beliau) menggunakan cap instansi dengan gambar logo Kemhan yaitu: a) a.n. Kapus Kemhan, Kabag u.b. Kasubbag; dan b) a.n. Karo Setjen, Kabag u.b. Kasubbag. b. untuk mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan cap dinas sebagaimana tercantum pada huruf a, terutama pada nomor 6 dan nomor 7, penandatanganan wajib menyesuaikan pada ketentuan kewenangan penandatanganan naskah dinas dalam Peraturan Menteri ini dan disesuaikan dengan tugas serta fungsinya; c. cap dinas bentuk oval, digunakan untuk: 1. jabatan Kabag Kes; 2. jabatan Ka Bidku; 3. jabatan Pekas; dan 4. stempel amplop dinas. d. cap dinas bentuk persegi empat, digunakan untuk dinas piket pos Kemhan, piket Satker/Subsatker, kepanitiaan dan hal-hal lain yang tidak termasuk pada huruf a dan huruf b; dan e. cap dinas ukuran kecil, digunakan khusus untuk tanda pengenal seperti KTA, KTP, SIM dan lain-lain atau pada setiap halaman surat perjanjian, kontrak pengadaan dan sejenisnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya.
Koreksi Anda