Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Cap dinas pada umumnya dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan sedemikian rupa sehingga hanya menyinggung tanda tangan pejabat yang bersangkutan, sekurang-kurangnya ⅓(sepertiga) dari tanda Plh. Kepala Biro Tata Usaha, Jan Pieter Ate, M.Bus Kolonel Cpl NRP 32947
tangan pejabat yang bersangkutan jika keadaan ruangan tidak memungkinkan, cap jabatan/dinas dapat dibubuhkan disebelah kanan tanda tangan.
(2) Gambar cap dinas Kemhan berupa gambar logo Kemhan namun tanpa menggunakan gambar peta INDONESIA.
(3) Macam cap dinas yaitu:
a. cap jabatan, memuat nama jabatan penandatanganan naskah dinas; dan
b. cap instansi, memuat nama instansi/Satker.
(4) Bentuk cap dinas di lingkungan Kemhan ada tiga macam yaitu :
a. bundar;
b. oval/bulat telur; dan
c. persegi empat.
(5) Ukuran atau diameter cap dinas diatur sebagai berikut :
a. ukuran cap dinas di lingkungan Kemhan dibuat sama, tidak ditentukan oleh tingkat Jabatan dan Organisasi, yang membedakan adalah tulisan yang terdapat di dalamnya;
b. cap dinas berbentuk bundar, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut:
Jari-jari lingkaran bertitik pusat pada titik A dengan ukuran:
Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tebal garis lingkaran R1 = 0,8 mm R2 = R3 = 0,3 mm a = Nama jabatan/nama instansi b = Lambang Negara/Logo Kemhan (dalam lingkaran A) c = Nama Instansi satu tingkat di bawahnya/Nama Jabatan A - R1 = 20 mm A - R2 = 19,5 mm A - R3 = 15 mm
c. bentuk cap dinas bundar sebagai berikut:
1. cap jabatan Menteri
2. cap instansi Kementerian
3. cap jabatan dan cap instansi/Satker/Subsatker:
d. cap dinas berbentuk lonjong/bulat telur, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut:
Ukuran:
A – P1 = A – P2 = 10 mm A – R5 = A – R6 = 26,5 mm A – R1 = 0,75 mm A – R2 = 0,5 mm c
R3 – R4 = 0,5 mm Tebal garis = 0,8 mm = lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan, = di dalam lingkaran tengah terdapat 17 garis tegak dengan tebal garis 0,2 mm, = tebal garis lingkar R1, R2, R3, R4, R5 dan R6 = 0,8 mm
e. bentuk cap dinas oval/bulat telur yang digunakan Bidang Keuangan Kementerian Pusku Kemhan sebagai berikut:
Keterangan:
a = PUSAT KEUANGAN KEMHAN b = KEPALA c = BIDANG KEUANGAN KEMENTERIAN = dalam lingkaran terdapat 17 garis arsir (garis tegak lurus dengan tebal garis 0,2 mm) dan nama jabatan untuk cap jabatan = lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tulisan
f. cap dinas berbentuk persegi empat (cap jaga/piket), diatur sebagai berikut:
A – E = 6 cm A – B = 1 cm B – C = 1 cm C – D = 1 cm E – F = 3 cm F D C B A E KEMENTERIAN PERTAHANAN RI PERWIRA JAGA MERDEKA BARAT 13-14 JAKARTA
g. cap dinas ukuran kecil diatur sebagai berikut:
1. Ukuran bentuk bundar:
Jari-jari lingkaran A – R1 = 11,25 mm A – R2 = 10,75 mm A – R3 = 7,5 mm = Gambar lingkaran titik hitam sebagai batas tulisan = Tebal garis lingkaran = R1 = 0,6 mm = R2 = R3 = 0,3 mm a = Nama Instansi b = Logo Kemhan c = Nama Instansi satu tingkat di bawahnya/nama jabatan.
2. Ukuran bentuk oval :
A – P1 = A – P2 = 15 mm P2 – R3 = P1 – R4 = 22 mm P2 – R2 = P1 – R1 = 19 mm - Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan, dalam lingkaran tengah terdapat 17 (tujuh belas) garis tegak dengan tebal garis 0,2 mm.
- Tebal garis lingkaran R1, R2, R3, R4, R5 dan R6 = 0,8 mm
(6) Tinta cap dinas berwarna ungu.
(7) Penggunaan cap dinas diatur sebagai berikut:
a. pejabat dan instansi Kemhan yang menggunakan cap dinas bentuk bundar adalah:
1. tingkat eselon pimpinan:
a. Menteri menggunakan cap dinas jabatan dengan gambar lambang negara; dan
b. Wakil Menteri Pertahanan menggunakan cap dinas instansi dengan gambar lambang Negara.
2. tingkat eselon I menggunakan cap jabatan dengan gambar logo Kemhan yaitu:
a) Irjen Kemhan;
b) Sekjen Kemhan;
c) Dirjen Kemhan; dan d) Kabadan Kemhan.
3. tingkat Eselon II pelaksana teknis menggunakan cap jabatan dengan gambar logo Kemhan yaitu Kapus Kemhan;
4. tingkat Eselon II yang karena sifat, tugas dan jabatannya diberikan hak dan wewenang sesuai dengan bidangnya masing-masing menggunakan cap instansi bergambar logo Kemhan yaitu:
a) Karo Setjen Kemhan;
b) Sekretaris Itjen Kemhan;
c) Sekretaris Ditjen Kemhan; dan d) Sekretaris Badan Kemhan.
5. tingkat Eselon II (atas nama Eselon I) menggunakan cap instansi dengan gambar logo Kemhan yaitu:
a)
a.n. Irjen, Inspektur;
b)
a.n. Dirjen, Direktur; dan c)
a.n. Kabadan, Kapus Badan.
6. tingkat Eselon III (atas nama, dan atas nama, untuk beliau) menggunakan cap instansi dengan gambar logo Kemhan yaitu:
a)
a.n. Dirjen, Direktur u.b. Kasubdit;
b)
a.n. Kabadan, Kapus Badan u.b. Kabid;
c)
a.n. Sekretaris Ditjen, Kabag;
d)
a.n. Sekretaris Itjen, Kabag;
e)
a.n. Sekretaris Badan, Kabag f)
a.n. Kapus Kemhan, Kabag; dan g)
a.n. Karo Setjen, Kabag.
7. tingkat Eselon IV (atas nama, untuk beliau) menggunakan cap instansi dengan gambar logo Kemhan yaitu:
a)
a.n. Kapus Kemhan, Kabag u.b. Kasubbag; dan b)
a.n. Karo Setjen, Kabag u.b. Kasubbag.
b. untuk mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan cap dinas sebagaimana tercantum pada huruf a, terutama pada nomor 6 dan nomor 7, penandatanganan wajib menyesuaikan pada ketentuan kewenangan penandatanganan naskah dinas dalam Peraturan Menteri ini dan disesuaikan dengan tugas serta fungsinya;
c. cap dinas bentuk oval, digunakan untuk:
1. jabatan Kabag Kes;
2. jabatan Ka Bidku;
3. jabatan Pekas; dan
4. stempel amplop dinas.
d. cap dinas bentuk persegi empat, digunakan untuk dinas piket pos Kemhan, piket Satker/Subsatker, kepanitiaan dan hal-hal lain yang tidak termasuk pada huruf a dan huruf b; dan
e. cap dinas ukuran kecil, digunakan khusus untuk tanda pengenal seperti KTA, KTP, SIM dan lain-lain atau pada setiap halaman surat perjanjian, kontrak pengadaan dan sejenisnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya.
Koreksi Anda
