Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tajuk tanda tangan dalam naskah dinas diatur sebagai berikut:
a. penandatanganan atas nama sendiri diatur sebagai berikut:
1. nama jabatan dan pejabat yang bersangkutan ditulis menurut ejaan yang benar tidak perlu ditebalkan, huruf awal ditulis kapital selanjutnya huruf kecil, ukuran 12 (dua belas) jenis huruf Arial, tanpa diberi garis bawah, penyingkatan nama dan/atau gelar dilakukan menurut ketentuan yang lazim, penulisannya di kanan bawah, nama jabatan diakhiri dengan tanda baca koma;
2. ruang tanda tangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kait/baris dan disesuaikan dengan besar kecilnya tanda tangan;
3. pangkat pejabat penandatangan diawali dengan huruf besar dan diikuti huruf kecil, untuk Pati diikuti singkatan TNI, Pati Marinir setelah TNI ditambah (Mar), Pamen dan Pama ditambah Korps dan NRP;
4. apabila penandatangan adalah PNS sebagai berikut:
a) eselon I, hanya dituliskan nama tanpa Golongan Ruang dan NIP; dan b) eselon II ke bawah dituliskan nama diikuti Golongan Ruang dan NIP dibawahnya.
5. penulisan tajuk tanda tangan sebagai berikut:
a) Menteri Pertahanan:
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro b) Wakil Menteri Pertahanan:
Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin c) Sekretaris Jenderal Kemhan:
Sekretaris Jenderal, Eris Herryanto, M.A.
Marsekal Madya TNI d) Untuk PNS:
b. penandatanganan atas nama disingkat a.n. diatur sebagai berikut:
1. atas nama digunakan jika pejabat yang menandatangani naskah dinas telah mendapat pelimpahan wewenang/kuasa dari pejabat yang berhak menandatangani berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang diberi kuasa, dalam hal ini pejabat penandatangan bertanggung jawab atas isi naskah dinas kepada pemberi kuasa, pada dasarnya tanggung jawab tetap berada pada pejabat pemberi wewenang/kuasa, selanjutnya pejabat tersebut dicantumkan pada tembusan;
2. nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap, huruf awal dengan huruf besar selanjutnya huruf kecil;
Direktur Hukum Strategi Pertahanan, M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP. 040034774
3. penandatanganan atas nama ditulis di depan nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani dengan singkatan a.n.;
dan
4. nama jabatan pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut, dapat dipanjangkan atau dituliskan singkatannya, huruf awal demgan huruf besar selanjutnya huruf kecil, penulisannya sebagai berikut:
c. penandatanganan untuk beliau disingkat u.b. sebagai berikut:
1. ditulis sebagaimana yang tertera dalam huruf b. nomor 2. sampai dengan nomor 4.;
2. penandatanganan untuk beliau, ditulis secara simetris di bawah nama jabatan pejabat yang menandatangani atas nama, dengan singkatan u.b;
3. nama pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut dan pangkatnya sebagaimana yang tertera dalam huruf a. 3) dan 4) di atas;
4. untuk beliau digunakan jika pejabat yang diberi kuasa/wewenang memberi kuasa/wewenang lagi kepada bawahannya; dan
5. u.b. hanya digunakan setelah ada a.n., penulisan sebagai berikut:
a.n. Menteri Pertahanan Sekjen, Eris Herryanto, M.A.
Marsekal Madya TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal
u.b.
Karo TU, Ir. Yuhastihar Laksamana Pertama TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekjen
u.b.
Karo TU, Ir. Yuhastihar Laksamana Pertama TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Eris Herryanto, M.A.
Marsekal Madya TNI
d. penandatanganan mewakili sebagai berikut:
1. penandatanganan mewakili digunakan jika pejabat yang berwenang menunjuk salah seorang pejabat bawahannya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama batas waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari yang dituangkan dalam bentuk surat perintah, dalam tajuk tanda tangan, pejabat yang mewakili tidak perlu mencantumkan jabatannya sendiri, tetapi hanya nama dan pangkat, apabila dalam organisasi dan tugas pejabat yang bersangkutan mempunyai wakil, maka ketentuan tersebut di atas tidak berlaku, dan berlaku ketentuan sebagaimana tajuk tanda tangan pada a.n; dan
2. penulisan penandatanganan mewakili sebagai berikut:
e. penandatanganan pelaksana tugas disingkat Plt., sebagai berikut:
1. Plt. merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas karena tidak ada pejabat definitif;
2. penunjukan Plt. dengan surat perintah dengan ketentuan:
a) untuk pejabat eselon I, ditandatangani Menteri;
b) untuk pejabat eselon II, ditandatangani oleh Kepala Satker.
c) untuk pejabat eselon III dan eselon IV ditandatangani oleh Sekretaris atas nama Kepala Satker atau Kepala Satker atau Kepala Subsatker;
d) pegawai negeri yang diangkat sebagai Plt. tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya;
e) Plt bukan jabatan definitif, oleh karenanya pegawai negeri yang diangkat sebagai Plt. tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan;
f) penunjukan sebagai Plt.
tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan
a.n. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Sekretaris Mewakili, Abdul Chasib Brigadir Jenderal TNI Kepala Biro Tata Usaha Mewakili, Jan Pieter Ate, M.Bus Kolonel Cpl NRP 32947
tunjangannya tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitifnya;
g) pegawai negeri yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya;
h) pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt. dalam jabatan struktural eselon IV; dan i) pegawai negeri yang diangkat sebagai Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat (pembuatan DP-3, penjatuhan hukuman disiplin).
3. penulisan penandatanganan Plt. sebagai berikut:
f. penandatanganan pelaksana harian disingkat Plh., sebagai berikut:
1. Plh. merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas karena pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari;
2. pejabat yang ditunjuk sebagai Plh.
adalah pejabat lain di lingkungan pejabat yang berhalangan dengan ketentuan apabila yang berhalangan tersebut adalah:
a) pejabat eselon I, maka ditunjuk:
1) pejabat eselon I, dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Menteri; atau pejabat eselon II, dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Satker.
b) pejabat eselon II, maka ditunjuk pejabat eselon II atau pejabat eselon III dengan surat perintah yang ditandatangani oleh pejabat eselon I yang membawahinya;
Plt. Kepala Bagian Tata Naskah Dinas dan Kearsipan Drs. R. Okta Kurniawan, M.M.
Pembina IV/a NIP 196610081993031001
c) pejabat eselon III, maka ditunjuk pejabat eselon III atau pejabat eselon IV dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris atas nama Kepala Satker atau Kepala Satker atau Kepala Subsatker; dan d) pejabat eselon IV, maka ditunjuk pejabat eselon IV dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris atas nama Kepala Satker atau Kepala Satker atau Kepala Subsatker.
3. penunjukan sebagai Plh sebagaimana tercantum pada nomor 1.
dan nomor 2. dengan ketentuan:
a) dalam surat perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif berhalangan;
b) Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat (pembuatan DP-3, penjatuhan hukuman);
c) pengangkatan sebagai Plh. tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya;
d) pejabat yang ditunjuk sebagai Plh tidak membewa dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai Plh;
e) surat perintah Plh berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang; dan f) Plh.
mempertanggungjawabkan naskah dinas yang ditandatangani-nya kepada atasannya.
4. penulisan penandatanganan Plh. sebagai berikut:
g. penandatanganan pada Peraturan diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 huruf b. Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
