Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penulisan tajuk tanda tangan sebagai berikut: a. nama jabatan pada tajuk tanda tangan ditulis dalam satu baris, kecuali: 1. jabatan penandatangan lebih dari 25 (dua puluh lima) huruf termasuk spasi dapat dibuat dalam dua baris; dan 2. tajuk tanda tangan yang ditandatangani atas nama pejabat yang memberi wewenang; b. nama jabatan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali dalam surat telegram dan pada kertas formulir ukuran kecil seperti tanda anggota, SIM, dan lain-lain; c. nama jabatan pada baris kedua setelah a.n. boleh disingkat dan nama jabatan pada baris ketiga setelah u.b. harus disingkat; d. pembubuhan tanda tangan dengan menggunakan tinta warna hitam atau biru; e. jarak tajuk tanda tangan dengan tepi kertas sebelah kanan, sekurang- kurangnya 3 cm (tiga centimeter); dan f. pejabat yang sudah purnawirawan hanya dituliskan nama tanpa ditulis pangkatnya pada tajuk tanda tangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id