Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cara penulisan akronim sebagai berikut:
a. akronim yang terdiri atas fonem/huruf pertama dari kata yang disingkatkan, seluruhnya ditulis dengan huruf-huruf besar, penulisannya sebagai berikut :
TNI STNK PTIK SIM
b. akronim yang menunjukkan kegiatan, proses, keadaan dan sebagainya, dan bukan menunjukkan nama diri ditulis dengan huruf kecil, dan selanjutnya huruf kecil, penulisannya sebagai berikut:
rapim kamtib latgab komsos
c. akronim yang menunjukkan jabatan, badan, lembaga dan merupakan nama diri, penulisannya dimulai dengan huruf kapital dan diikuti huruf kecil, penulisannya sebagai berikut:
Kemhan Wakasad
d. penulisan singkatan pangkat, korps kesenjataan/kecabangan dimulai dengan huruf kapital diikuti huruf kecil, penulisannya sebagai berikut:
1. Karena jasa-jasa yang luar biasa, Pratu Sukirno memperoleh kenaikan pangkat dua tingkat menjadi Kopda.
2. Letkol Caj Ali.
Koreksi Anda
