Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sarana pencatatan pokok yang digunakan dalam pengurusan surat masuk adalah buku agenda, buku ekspedisi, dan lembar disposisi, diatur sebagai berikut:
a. buku agenda merupakan sarana pencatatan pertama dan lengkap yang memuat data surat masuk, dan digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendalian dan sekurang-kurangnya harus masuk lewat kolom-kolom catatan mengenai:
1. tanggal;
2. nomor agenda;
3. nomor dan tanggal surat masuk;
4. lampiran;
5. alamat pengirim atau terima dari;
6. perihal/isi surat;
7. keterangan;
8. jika kolom catatan masih dianggap kurang, dapat ditambah dengan petunjuk pada nomor yang lalu dan petunjuk pada nomor berikutnya; dan
9. selain buku agenda di atas, dapat menggunakan sarana lain sesuai dengan kebutuhan seperti berikut:
a) daftar Pembesar;
b) daftar Perihal;
c) klaper;
d) kontrol agenda;
e) daftar lichter agenda;
f) buku ekpedisi/pengiriman;
g) bon agenda; dan h) buku agenda arsip.
b. buku ekspedisi/tanda terima merupakan sarana pencatatan pembantu yang digunakan sebagai bukti pengiriman dan penerimaan surat masuk;
c. lembar disposisi adalah lembaran khusus yang disertakan pada surat masuk, dan digunakan oleh pejabat untuk mencantumkan disposisi/arahan/catatan; dan
d. selain sarana di atas, digunakan juga sarana/perlengkapan Takah untuk surat masuk yang diproses melalui Takah seperti berikut:
1. buku indeks persoalan Takah;
2. buku Takah;
3. kartu pemeriksa peredaran Takah;
4. kartu ajukan kembali;
5. sampul Takah;
6. lembar catatan;
7. buku ekspedisi/pengiriman;
8. buku harian Takah; dan
9. kotak-kotak kartu.
Koreksi Anda
