Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Bersama merupakan suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih pejabat setingkat Menteri, sebagai suatu Peraturan yang telah disepakati dan akan dilaksanakan bersama antar Instansi yang bersangkutan. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan peraturan bersama adalah Menteri Pertahanan bersama dengan pejabat setingkat Menteri. (3) Susunan kerangka peraturan bersama sama dengan susunan Peraturan Menteri hanya jabatan pembentuk lebih dari 1 (satu), terdiri atas: a. kepala, dengan penentuan gambar lambang negara berwarna emas tanpa menggunakan kop; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: 1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama peraturan bersama; 2. nama peraturan bersama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan; dan 3. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi: 1. pencantuman frasa DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin; 2. jabatan pembentuk peraturan bersama ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma; 3. konsideran, dengan ketentuan sebagai berikut: a) konsideran diawali dengan kata Menimbang; b) konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok- pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan, dengan ketentuan apabila Peraturan Menteri Pertahanan bersifat mandiri, harus memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis; c) jika konsideran memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; d) tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan e) jika konsideran memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang............ d. penutup merupakan bagian akhir dari dan/atau peraturan bersama meliputi: 1. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dicantumkan pada pasal terakhir, penulisannya sebagai berikut: ”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dengan ............. ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.” 2. penggandaan dan pendistribusian peraturan bersama diatur sebagai berikut: a) peraturan yang sudah ditandatangani dan ditetapkan, agar diautentikasi sebelum digandakan dan didistribusikan oleh pejabat yang berhak memberikan autentikasi yaitu Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan; b) autentikasi peraturan bersama memuat: 1) nama jabatan; 2) tanda tangan pejabat; 3) nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat; 4) pencantuman cap dinas Setjen; 5) kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan Peraturan yang diletakkan di tengah marjin; dan 6) pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda.
Koreksi Anda