Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis kop terdiri atas: a. kop instansi/Satker merupakan tulisan yang menunjukkan nama Satker dan Subsatker di lingkungan Kemhan dan digunakan pada halaman pertama semua bentuk naskah dinas; b. kop jabatan Menteri merupakan tulisan yang menunjukkan jabatan Menteri Pertahanan yang dicetak pada halaman pertama naskah dinas tertentu (amanat, sambutan, kata pengantar, surat, undangan) yang ditandatangani oleh Menteri; dan c. kop jabatan Wakil Menteri Pertahanan merupakan tulisan yang menunjukkan jabatan Wakil Menteri Pertahanan yang digunakan pada halaman pertama naskah dinas Kemhan yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Pertahanan. (2) Tata cara penulisan kop surat: a. kop untuk instansi Kemhan terdiri atas Kementerian Pertahanan diikuti kata Republik INDONESIA di bawahnya ditulis/disusun secara simetris; b. kop untuk Satker dan Subsatker terdiri atas nama Satker atau Subsatker yang bersangkutan ditulis di bawah nama instansi/Satker yang setingkat lebih tinggi dari Satker atau Subsatker yang bersangkutan ditulis/disusun secara simetris; c. kop untuk jabatan Menteri terdiri atas nama jabatan Menteri Pertahanan dan diikuti kata Republik INDONESIA di bawahnya ditulis/disusun secara simetris; d. kop untuk jabatan Wakil Menteri Pertahanan terdiri atas nama jabatan Wakil Menteri Pertahanan dan diikuti kata Republik INDONESIA di bawahnya ditulis/disusun secara simetris; e. kop diletakkan di tengah marjin pada halaman pertama naskah dinas sebagai berikut: 1. di bawah lambang negara dengan jarak ½ cm (setengah centimeter); 2. dikuti logo Kemhan di sebelah kiri dengan jarak ½ cm (setengah centimeter), untuk naskah dinas selain amanat, sambutan, sampul, map, cover, surat telegram dan nota dinas ; atau 3. dibawah logo Kemhan untuk naskah dinas amanat, sambutan, sampul, map dan cover; f. kop tidak dicantumkan pada halaman pertama lampiran kecuali lampiran tersebut berupa formulir atau blangko yang merupakan aturan dari suatu peraturan kebijakan; g. kop dibuat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) baris, baris terpanjang maksimal 40 (empat puluh) ketukan termasuk jarak antar kata; h. apabila baris terpanjang kop surat melebihi 40 (empat puluh) huruf atau 3 (tiga) baris, maka kop Satker atau Subsatker yang bersangkutan dapat disingkat dengan kaidah singkatan yang berlaku; i. kop surat dicetak/ditulis dengan huruf ditebalkan, dalam tulisan dinas normal menggunakan huruf arial ukuran 11(sebelas), sedangkan untuk sampul, amanat, sambutan dan undangan menyesuaikan besar kecilnya logo sehingga serasi; j. penulisan kop sebagai berikut: 1. di tingkat eselon pimpinan: a) kop jabatan: 1) kop jabatan Menteri Pertahanan: MENTERI PERTAHANAN warna emas KEMENTERIAN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL SEKRETARIAT JENDERAL KEMHAN BIRO TATA USAHA BIRO TATA USAHA SETJEN KEMHAN BAGIAN TATA NASKAH DINAS DAN KEARSIPAN BAG TAKAHDISSIP ROTU SETJEN KEMHAN SUBBAG TAKAHDIS 2) kop jabatan Wakil Menteri Pertahanan: WAKIL MENTERI PERTAHANAN b) kop instansi/Satker: KEMENTERIAN PERTAHANAN 2. di tingkat eselon pembantu pimpinan (Kop Satker) : a) eselon I: b) eselon II: c) Eselon III: d) eselon IV: warna warna emas/ hitam putih warna hitam putih warna k. kop untuk eselon III dan eselon IV hanya digunakan untuk naskah dinas nota dinas yang tidak disertai logo dan cap dinas.
Koreksi Anda