Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kop surat berupa kelompok tulisan nama instansi/Satker dan/atau nama jabatan di lingkungan Kemhan sebagai petunjuk Satker dan Subsatker serta pejabat yang menerbitkan/membuat naskah dinas.
(2) Kop dalam pelaksanaan Minu Kemhan erat kaitannya dengan penulisan tajuk tanda tangan, cap dinas dan papan nama.
Koreksi Anda
