Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan logo pada kop naskah dinas Kemhan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi.
(2) Logo yang digunakan untuk naskah dinas keluar lingkungan Kemhan merupakan logo yang sudah ditetapkan.
(3) Penggunaan logo selain logo yang sudah ditetapkan harus berkoordinasi dengan Biro Tata Usaha Setjen Kemhan dan harus dibuat pengesahannya dalam bentuk Keputusan Menteri.
(4) Logo selain yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), hanya dapat digunakan di lingkungan Kemhan dan tidak dapat digunakan keluar lingkungan Kemhan.
(5) Penggunaan logo pada naskah dinas:
a. digunakan oleh pejabat eselon I, eselon II dan eselon III Kemhan atau atas nama pejabat eselon I, eselon II dan eselon III pada kop naskah dinas;
b. logo diletakkan ½ cm (setengah centimeter) disebelah kiri kop naskah dinas selain amanat/sambutan, sampul/cover dan map
c. pada amanat/sambutan, surat tanda lulus ujian dinas, sertifikat, piagam penghargaan, sampul/cover, dan map, logo diletakkan ½ cm (setengah centimeter) di atas kop, di tengah marjin;
d. pada naskah dinas surat tanda lulus ujian dinas, sertifikat, dan piagam penghargaan, logo dibuat menjadi bingkai berwarna emas;
d. warna logo disesuaikan dengan ketentuan :
1. surat keluar instansi Kemhan menggunakan logo berwarna termasuk tembusan;
2. surat intern Kemhan menggunakan logo berwarna kecuali tembusan;
3. naskah dinas bentuk surat telegram dan nota dinas tidak menggunakan logo.
e. ukuran logo naskah dinas:
1. pada kertas A-4 atau F-4, dengan diameter lingkaran 2,4 cm (dua koma empat centimeter); dan
2. pada sampul buku, map dinas dan amanat, ukuran disesuaikan sehingga serasi dengan bentuk sampul, map dan amanat.
Koreksi Anda
