Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Lambang Negara pada naskah dinas Kemhan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi sebagai berikut:
a. penggunaan lambang negara, antara lain untuk:
1. naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri;
2. naskah dinas yang ditandatangani atas nama Menteri;
3. naskah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Pertahanan; dan
4. sampul surat dinas Menteri.
b. ukuran lambang negara pada naskah dinas:
1. untuk kertas A-4 atau F-4, tinggi 2,5 cm (dua koma lima centimeter) dan lebar 2,5 cm (dua koma lima centimeter);
2. pada sampul surat dinas Menteri :
a) untuk kertas A4 (besar), tinggi 2,5 cm (dua koma lima centimeter) dan lebar 2,5 cm (dua koma lima centimeter); dan b) untuk ukuran kecil, tinggi 2 cm (dua centimeter) dan lebar 2 cm (dua centimeter);
3. pada naskah dinas tertentu (amanat, sambutan, kata pengantar dan undangan) mendapat perlakuan khusus yaitu perbandingan ukuran lambang dan huruf yang digunakan hendaknya serasi, disesuaikan dengan ukuran kertas.
c. warna lambang negara pada naskah dinas Kemhan:
1. lambang negara warna emas digunakan pada:
a) naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri; dan
b) sampul surat warna putih untuk naskah dinas bentuk surat yang ditandatangani Menteri dengan lambang negara warna emas diikuti nama jabatan Menteri telah dicetak pada sampul disudut kiri atas.
2. lambang negara warna hitam digunakan sebagai berikut:
a. pada naskah dinas yang ditandatangani atas nama Menteri;
dan
b. pada naskah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Pertahanan.
d. lambang negara pada naskah dinas Kemhan ditempatkan sesuai ketentuan format naskah dinas sebagai berikut:
a. di atas kop nama instansi Kemhan;
b. di atas kop nama jabatan Menteri; dan
c. di atas kop nama jabatan Wakil Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
