Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengelompokan jenis naskah dinas diatur sebagai berikut:
a. kelompok naskah dinas yang bersifat mengatur meliputi:
1. Peraturan Menteri; dan
2. Peraturan Bersama.
b. kelompok naskah dinas yang bersifat insidentil dalam bentuk Instruksi Menteri;
c. kelompok naskah dinas yang bersifat perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri dalam bentuk Peraturan Dirjen;
d. kelompok naskah dinas yang bersifat penetapan, meliputi:
1. Keputusan; dan
2. Keputusan Bersama.
e. kelompok naskah dinas yang bersifat bimbingan meliputi:
1. Petunjuk Pelaksanaan;
2. Petunjuk Teknis; dan
3. Prosedur Tetap;
f. kelompok naskah dinas yang bersifat perintah atau penugasan, meliputi:
1. Surat Perintah;
2. Surat Tugas; dan
3. Surat Perjalanan Dinas.
g. kelompok naskah dinas yang bersifat umum, meliputi:
1. Surat;
2. Nota Dinas;
3. Surat Pengantar;
4. Surat Keterangan;
5. Surat Pernyataan;
6. Surat Kuasa;
7. Amanat/Sambutan;
8. Notulen Rapat;
9. Surat Edaran;
10. Pengumuman;
11. Surat Telegram;
12. Berita Acara;
13. Surat Izin;
14. Surat Jalan;
15. Sertifikat;
16. Ijazah/Surat Tanda Lulus Ujian;
17. Piagam Penghargaan;
18. Surat Undangan;
19. Surat Izin Cuti; dan
20. Surat Cuti.
h. kelompok naskah dinas yang bersifat pelaporan, meliputi:
1. Laporan Pelaksanaan Tugas; dan
2. Telaahan Staf.
i. kelompok naskah dinas yang bersifat khusus, meliputi:
1. Kesepakatan Bersama;
2. Perjanjian Kerja Sama; dan
3. Surat Berbahasa Inggris.
Koreksi Anda
