Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan jenis naskah dinas diatur sebagai berikut: a. kelompok naskah dinas yang bersifat mengatur meliputi: 1. Peraturan Menteri; dan 2. Peraturan Bersama. b. kelompok naskah dinas yang bersifat insidentil dalam bentuk Instruksi Menteri; c. kelompok naskah dinas yang bersifat perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri dalam bentuk Peraturan Dirjen; d. kelompok naskah dinas yang bersifat penetapan, meliputi: 1. Keputusan; dan 2. Keputusan Bersama. e. kelompok naskah dinas yang bersifat bimbingan meliputi: 1. Petunjuk Pelaksanaan; 2. Petunjuk Teknis; dan 3. Prosedur Tetap; f. kelompok naskah dinas yang bersifat perintah atau penugasan, meliputi: 1. Surat Perintah; 2. Surat Tugas; dan 3. Surat Perjalanan Dinas. g. kelompok naskah dinas yang bersifat umum, meliputi: 1. Surat; 2. Nota Dinas; 3. Surat Pengantar; 4. Surat Keterangan; 5. Surat Pernyataan; 6. Surat Kuasa; 7. Amanat/Sambutan; 8. Notulen Rapat; 9. Surat Edaran; 10. Pengumuman; 11. Surat Telegram; 12. Berita Acara; 13. Surat Izin; 14. Surat Jalan; 15. Sertifikat; 16. Ijazah/Surat Tanda Lulus Ujian; 17. Piagam Penghargaan; 18. Surat Undangan; 19. Surat Izin Cuti; dan 20. Surat Cuti. h. kelompok naskah dinas yang bersifat pelaporan, meliputi: 1. Laporan Pelaksanaan Tugas; dan 2. Telaahan Staf. i. kelompok naskah dinas yang bersifat khusus, meliputi: 1. Kesepakatan Bersama; 2. Perjanjian Kerja Sama; dan 3. Surat Berbahasa Inggris.
Koreksi Anda