Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam rangkap 5 (lima). 10. pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan dihindarkan pengguna frasa pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas; 11. pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Menteri yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri; 12. untuk menyatakan peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Menteri masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri yang baru, digunakan frasa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam …… (jenis peraturan yang bersangkutan); Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan Menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 13. jika Peraturan Menteri Pertahanan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut, gunakan frasa tetap berlaku, kecuali .............., penulisannya sebagai berikut: Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ......) tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. 14. Naskah Peraturan Menteri diketik dengan huruf jenis Bookman Old Style, dengan huruf 12 (dua belas), di atas kertas F4.
Koreksi Anda