Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh ....
8. pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Menteri yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
9. hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
