Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh .... 8. pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Menteri yang tingkatannya sama atau lebih tinggi; 9. hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id