Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12;
(2) ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
4. pengacuan 2 (dua) terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali, sebagai berikut:
Koreksi Anda
