Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) ..... (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ..... 3. pengacuan lebih 2 (dua) terhadap pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frasa sampai dengan, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda