Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) .....
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku .....
3. pengacuan lebih 2 (dua) terhadap pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frasa sampai dengan, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
