Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap anggota TNI yang sedang dalam dinas dilarang:
a. .........; dan b .............
c. teknik pengacuan diatur sebagai berikut:
1. pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain, namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan teknik pengacuan;
2. teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan atau Peraturan Menteri Pertahanan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... atau sebagaimana dimaksud pada ayat ..., sebagai berikut:
Koreksi Anda
