Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ..... (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghormatan dengan bendera negara; b. penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. untuk menyatakan adanya suatu hak,di gunakan kata berhak, sebagai berikut: - Setiap orang berhak mengemukakan pendapat di muka umum. 12. untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga digunakan kata berwenang, sebagai berikut: - PRESIDEN berwenang menolak atau mengabulkan permohonan grasi. 13. untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, digunakan kata dapat, sebagai berikut: - Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pendaftaran paten. 14. untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, digunakan kata wajib, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi hukum menurut hukum yang berlaku, sebagai berikut: - Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki izin mendirikan bangunan. 15. untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus, jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut, sebagai berikut: - Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: 16. untuk menyatakan adanya larangan, digunakan kata dilarang, sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id