Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. nama dan alamat percetakan perusahan yang melakukan percetakan blanko;
b. jumlah blanko yang dicetak; dan
c. jumlah dokumen yang diterbitkan.
7. untuk mempersempit pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa mambuat definisi baru, digunakan kata tidak meliputi, sebagai berikut:
- Anak buah kapal tidak meliputi koki magang.
8. tidak memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu menyimpang dari makna yang biasa digunkan dalam penggunaan bahasa sehari-hari, sebagai berikut:
Kalimat yang salah:
- Pertanian meliputi perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Kalimat yang benar:
- Pertanian meliputi perkebunan.
9. di dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan yang sama tidak menggunakan:
a) beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian yang sama, sebagai berikut:
Istilah, gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian penghasilan.
jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal telah digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal selanjutnya jangan menggunakan kata upah atau pendapatan untuk menyatakan pengertian penghasilan.
b) satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda, sebagai berikut:
Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama dengan pengertian pengamanan.
10. jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain sedapat mungkin dihindari penggunaan frasa “tanpa mengurangi”, “dengan tidak mengurangi”, atau “tanpa menyimpang dari”;
11. untuk menghindari perubahan nama kementerian, penyebutan menteri sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada urusan pemerintah dimaksud, sebagai berikut:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
12. penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa INDONESIA dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut:
a) mempunyai konotasi yang cocok;
b) lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa INDONESIA;
c) mempunyai corak internasional;
d) lebih mempermudah tercapainya kesepakatan;
e) lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA;
f) penulisannya sebagai berikut:
1. Spionase (mata-mata).
2. Devaluasi (penurunan nilai uang).
3. Devisa (alat pembayaran luar negeri).
6. penggunaan kata atau frasa bahasa asing hendaknya hanya digunakan di dalam penjelasan Peraturan, kata atau frasa asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa INDONESIA, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut:
a) penghinaan terhadap peradilan (contempt of court);
b) penggabungan (merger).
b. pilihan kata atau istilah:
1. gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batas waktu, sebagai berikut:
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
2. untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan adalah sebagai berikut:
a) waktu, digunakan frasa paling singkat atau paling lama, sebagai berikut:
- Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
b) waktu, digunakan frasa paling lambat atau paling cepat untuk menyatakan batas waktu, sebagai berikut:
- Surat permohonan izin usaha disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan paling lambat tanggal 22 Juli 2011 c) jumlah uang, digunakan frasa paling sedikit atau paling banyak; dan d) jumlah non uang, digunakan frasa paling rendah dan paling tinggi.
3. untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali, kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat, sebagai berikut:
- Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan.
4. kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut:
- Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
5. untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain, sebagai berikut:
Selain wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 7, pemohon wajib membayar biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
6. untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata jika, apabila, atau frasa dalam hal, sebagai berikut:
a) kata jika digunakan untuk menyatakan suatau hubungan kausal (pola karena-maka), sebagai berikut:
- jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.
b) kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang mengandung waktu, sebagai berikut:
- Apabila anggota Komisi pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
c) frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi
atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka), sebagai berikut:
Koreksi Anda
