Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ragam bahasa, pilihan kata atau istilah dan teknik pengacuan dalam Peraturan Menteri sebagai berikut:
a. Ragam Bahasa:
1. bahasa Peraturan Menteri mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asa sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan;
2. ciri bahasa Peraturan Menteri sebagai berikut:
a. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan;
b. bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
c. objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud);
d. membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten;
e. memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat;
f. penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal, sebagai berikut:
buku-buku ditulis buku siswa-siswa ditulis siswa
g. penulisan huruf awal dari kata, frasa atau istilah yang sudah didefinisikan atau diberikan batasan pengertian, nama jabatan, nama profesi, nama institusi/lembaga pemerintah/ketatanegaraan, dan jenis Peraturan Menteri dan rancangan Peraturan Menteri dalam rumusan norma ditulis dengan huruf kapital, sebagai berikut:
- Pemerintah - Analisis Beban Kerja
3. dalam merumuskan ketentuan peraturan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti, sebagai berikut:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
rumusan yang lebih baik:
(1) Permohonan peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
4. tidak menggunakan kata atau frasa yang artinya tidak menentu atau konteksnya dalam kalimat tidak jelas, sebagai berikut:
- Istilah minuman keras mempunyai makna yang kurang jelas dibandingkan dengan istilah minuman beralkohol.
5. dalam merumuskan ketentuan Peraturan Menteri digunakan kaidah tata bahasa INDONESIA yang baku, sebagai berikut:
Kalimat tidak baku:
- Izin usaha perusahan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut.
Kalimat baku:
- Perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut izin usahanya.
6. untuk memberikan perluasan pengertia kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, digunakan kata meliputi, sebagai berikut:
Koreksi Anda
