Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ragam bahasa, pilihan kata atau istilah dan teknik pengacuan dalam Peraturan Menteri sebagai berikut: a. Ragam Bahasa: 1. bahasa Peraturan Menteri mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asa sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan; 2. ciri bahasa Peraturan Menteri sebagai berikut: a. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan; b. bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai; c. objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud); d. membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten; e. memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat; f. penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal, sebagai berikut: buku-buku ditulis buku siswa-siswa ditulis siswa g. penulisan huruf awal dari kata, frasa atau istilah yang sudah didefinisikan atau diberikan batasan pengertian, nama jabatan, nama profesi, nama institusi/lembaga pemerintah/ketatanegaraan, dan jenis Peraturan Menteri dan rancangan Peraturan Menteri dalam rumusan norma ditulis dengan huruf kapital, sebagai berikut: - Pemerintah - Analisis Beban Kerja 3. dalam merumuskan ketentuan peraturan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti, sebagai berikut: (1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: rumusan yang lebih baik: (1) Permohonan peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 4. tidak menggunakan kata atau frasa yang artinya tidak menentu atau konteksnya dalam kalimat tidak jelas, sebagai berikut: - Istilah minuman keras mempunyai makna yang kurang jelas dibandingkan dengan istilah minuman beralkohol. 5. dalam merumuskan ketentuan Peraturan Menteri digunakan kaidah tata bahasa INDONESIA yang baku, sebagai berikut: Kalimat tidak baku: - Izin usaha perusahan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut. Kalimat baku: - Perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut izin usahanya. 6. untuk memberikan perluasan pengertia kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, digunakan kata meliputi, sebagai berikut:
Koreksi Anda