Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) .............
(2) Dihapus
(3) .............
8. jika suatu perubahan Peraturan Menteri dapat mengakibatkan:
a) sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah;
b) materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c) esensinya berubah.
Peraturan Menteri yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Menteri yang baru mengenai masalah tersebut;
9. jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Menteri Pertahanan, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan- perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada:
a) urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b) penyebutan-penyebutan; dan c) ejaan, jika Peraturan Menteri yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Koreksi Anda
