Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ............. (2) Dihapus (3) ............. 8. jika suatu perubahan Peraturan Menteri dapat mengakibatkan: a) sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah; b) materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c) esensinya berubah. Peraturan Menteri yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Menteri yang baru mengenai masalah tersebut; 9. jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Menteri Pertahanan, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan- perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada: a) urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir; b) penyebutan-penyebutan; dan c) ejaan, jika Peraturan Menteri yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id