Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ....................
(1a) .....................
(1b) .....................
(2) ....................
7. jika dalam suatu Peraturan Menteri dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus, sebagai berikut:
1. Pasal 16 dihapus
2. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
