Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12A

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembentukan Panitia Interkem, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia Interkem kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Pertahanan, Kepala/Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara. 6. jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri atas beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca kurung (), sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda