Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....Nomor ....) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan: a. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....); b. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....); c. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....); diubah sebagai berikut: 1. Bab V dihapus. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3. dan seterusnya….. d) Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku; dan e) dalam hal tertentu Pasal II juga dapat memuat Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri perubahan, yang maksudnya berbeda dengan Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri yang diubah. 5. jika dalam Peraturan Menteri ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut : a) penyisipan bab sebagai berikut: Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA HASIL ANALISIS BEBAN KERJA b) penyisipan pasal: Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id