Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal … dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ..... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun ...... Nomor....) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : ……… c) jika Peraturan Menteri telah diubah lebih dari satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada huruf a), juga tahun dan nomor dari Peraturan Menteri perubahan yang ada serta Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya), penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
