Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ..... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...... Nomor....) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut......
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut .....
3. dan seterusnya .....
Koreksi Anda
