Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
8. pencabutan Peraturan Menteri yang menimbulkan perubahan dalam Peraturan Menteri lain yang terkait, tidak mengubah Peraturan Menteri lain yang terkait tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas; dan
9. Peraturan Menteri yang telah dicabut, tetap tidak berlaku meskipun Peraturan Menteri yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.
c. perubahan Peraturan Menteri diatur sebagai berikut:
1. perubahan Peraturan Menteri dilakukan dengan:
a) menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Menteri; atau b) menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri.
2. perubahan Peraturan Menteri dapat dilakukan terhadap:
a) seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
3. jika Peraturan Menteri yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Menteri perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Menteri yang diubah; dan
4. pada dasarnya batang tubuh Peraturan Menteri perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut :
a) Pasal I memuat judul Peraturan Menteri yang diubah, dengan menyebutkan Berita Negara
yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah;
b) jika materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya), penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda
