Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) .........
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai .....diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
11. jika pasal terdiri atas beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan;
12. jika pasal terdiri atas banyak ayat, pendelegasian kewenangan dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya;
13. dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko, sebagai berikut:
Pasal.....
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri;
14. pendelegasian kewenangan mengatur dari Peraturan Menteri boleh didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, atau pejabat lain yang setingkat;
15. Peraturan Pelaksanaan (dari Peraturan Menteri) hendaknya tidak mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari; dan
16. dalam peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri yang mendelegasikan; dan
17. pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.
b. pencabutan Peraturan Menteri diatur sebagai berikut:
1. jika ada Peraturan Menteri lama yang tidak diperlukan lagi diganti dengan Peraturan Menteri Pertahanan baru, Peraturan Menteri Pertahanan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak diperlukan itu;
2. jika materi dalam Peraturan Menteri yang baru menyebabkan perlu penggantian sebagian atau seluruh materi dalam Peraturan
Menteri yang lama, di dalam Peraturan Menteri yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan sebagian atau seluruh Peraturan Menteri yang lama;
3. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Menteri Pertahanan, atau dengan peraturan yang lebih tinggi;
4. pencabutan Peraturan Menteri dilakukan jika Peraturan Menteri yang baru dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi Peraturan Menteri yang dicabut itu;
5. jika Peraturan Menteri baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Menteri itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6. pencabutan Peraturan Menteri yang sudah diundangkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan Peraturan Menteri tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku;
7. jika pencabutan Peraturan Menteri dilakukan dengan Peraturan Menteri pencabutan tersendiri, Peraturan Menteri pencabutan tersebut pada dasarnya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a) Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri yang sudah diundangkan; dan b) Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Menteri pencabutan yang bersangkutan sebagai berikut:
Koreksi Anda
