Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ......... (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ........... sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. 3. pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas: a) ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan b) jenis peraturan perundang-undangan. 4. jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Menteri yang mendelegasikan tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Menteri yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), digunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai …..diatur dengan …… sebagai berikut: Pasal ... (1) ......... (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ........... diatur dengan Peraturan Menteri. 5. jika pengaturan materi muatan tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi), digunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan atau berdasarkan ……., sebagai berikut: Pasal ... (1) ......... (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ........... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. 6. jika materi muatan yang didelegasikan sama sekali belum diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan Menteri yang mendelegasikan dan materi muatan itu harus diatur di dalam Peraturan Menteri yang diberi delegasi dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke peraturan yang lebih rendah (subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai …… diatur dengan ……, sebagai berikut: Pasal ... (1) ......... (2) Ketentuan mengenai ........... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. 7. jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi), digunakan kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan atau berdasarkan ……., sebagai berikut: Pasal ... (1) ......... (2) Ketentuan mengenai ........... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. 8. jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan dan materi muatan tersebut tercantum dalam beberapa pasal atau ayat tetapi akan didelegasikan dalam suatu petunjuk pelaksanaan atau keputusan, digunakan kalimat Ketentuan mengenai….. diatur dalam ….., sebagai berikut: Pasal ... (1) ......... (2) Ketentuan mengenai ........... diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Sekretaris Jenderal Kemhan. 9. jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan maka materi muatan yang didelegasikan dapat disatukan dalam 1 (satu) peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri yang mendelegasikan, digunakan kalimat “(jenis peraturan perundang- undangan)……tentang Peraturan Pelaksanaan ………”; 10. untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksana yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda